Meat Supply Chain Assurance
Home BRC Global Standard

Meat Supply Chain Assurance

GAMBARAN UMUM - MEAT SUPPLY CHAIN

Industri pengolahan daging sedang berada dalam pengawasan publik yang ketat terkait dengan banyaknya klaim penipuan terkait produk daging, termasuk di dalamnya pengoplosan daging sapi dengan daging kuda di Eropa. Akibatnya, konsumen pun meminta rantai pasok daging yang lebih transparan yang bisa menunjukkan ketertelusuran hingga ke rumah potong dan bisa memverifikasi keotentikannya. Hal ini menyebabkan kenaikan yang signifikan terhadap jumlah audit di sepanjang rantai pasok daging.

 

The Meat Supply Chain Assurance Module dikembangkan sebagai respon terhadap rantai pasok pangan dan konsumennya, dan diinisiasikan oleh British Meat Processors Association (BMPA) untuk mengurangi beban audit yang harus ditanggung sektor industri daging.

 

Sertifikasi terhadap modul ini, dengan kaitannya terhadap BRC Global Standard for Food Safety Issue 8 di desain untuk:

  • Mendemonstrasikan manajemen rantai pasok daging yang baik 
  • Memperkuat kepercayaan konsumen 
  • Mengurangi adanya audit ganda di sepanjang rantai pasok 
  • Menghemat biaya dan waktu audit untuk industri daging 
  • Menjamin konsistensi kualitas di sepanjang rantai pasok 

CAKUPAN AUDIT

Tidak wajib bagi rumah potong hewan (RPH) untuk melakukan sertifikasi terjadap modul ini, kecuali jika dilakukan pemrosesan produk yang tidak dipotong di RPH tersebut. Persyaratan terkait RPH sudah seutuhnya diatur dalam BRCGS Issue 8.

 

Sertifikasi terhadap modul ini bersifat sukarela, namun dapat diaplikasikan terhadap industri yang menggunakan bahan baku sebagai berikut :

Daging merah, unggas, dan/atau hewan buruan

Produk
olahan daging

Jeroan dari mamalia ataupun unggas

HAL YANG TIDAK TERMASUK CAKUPAN AUDIT

Ruang lingkup pada modul ini mencakup semua olahan daging dan daging di sebuah industri. Sebagai pengecualian, pabrik yang menangani berbagai spesies daging dapat meminta untuk tidak mengikutsertakan salah satu spesies dagingnya untuk tidak di audit (i.e. site yang menangani daging kambing dan sapi dapat meminta agar audit hanya dilakukan terkait produk dari daging sapi, tanpa melibatkan produk dari daging kambing). Perlu dicatat bahwa tidak dapat tidak mengikutsertakan produk berdasarkan non spesies, seperti asal wilayah bahan baku atau wilayah tujuan penjualan produk.

 

Ketika pengecualian diterapkan, maka klausul 11.1, 11.2, dan 11.5 hanya akan diberlakukan bagi spesies daging yang masuk ke dalam cakupan audit. Bagaimanapun, klausul 11.3, 11.4 dan 11.6 akan tetap berlaku bagi semua spesies daging yang diolah di site. Modul ini tidak membahas tentang produk turunan daging seperti kaldu daging dan gelatin.