PEMBEKUAN, PENCABUTAN, DAN PENGURANGAN RUANG LINGKUP

 

Pembekuan, pencabutan atau pengurangan ruang lingkup sertifikat dapat dilakukan apabila peserta atau person tersertifikasi terbukti:

  1. Melakukan pelanggaran administrasi;
  2. Melanggar Kode Etik Profesi;
  3. Tidak mampu memenuhi tugas tahunannya;
  4. Tidak mampu memenuhi tugasnya secara kompeten;
  5. Menyalahgunakan sertifikat kompetensi, logo & tanda LSP MarkCert;
  6. Melakukan tindak pidana.

PENGGUNAAN SERTIFIKAT, LOGO, DAN TANDA MARKCERT

 

  1. Sertifikat Kompetensi Person dapat diterbitkan apabila diputuskan dan ditetapkan untuk pemberian sertifikasi terhadap calon person tersertifikasi.
  2. Markco Internasional merancang sertifikat dalam desain yang mengurangi risiko pemalsuan dan memuat:
    • Nama person yang telah disertifikasi;
    • Identifikasi unik;
    • Nama lembaga sertifikasi;
    • Acuan skema sertifikasi, standar atau dokumen lain yang relevan, termasuk tanggal penerbitan;
    • Ruang lingkup sertifikasi termasuk aturan validitas dan batasan, jika berlaku;
    • Tanggal efektif sertifikasi dan tanggal kedaluwarsa.
  3. Sertifikat Kompetensi disahkan oleh CEO.
  4. Sertifikat Kompetensi Person berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.
  5. Sertifikat elektronik (E-Certificate) dikirimkan selambat-lambatnya ke alamat email calon dalam 7 (tujuh) hari kerja setelah uji kompetensi dilaksanakan.
  6. Hardcopy sertifikat dikirimkan selambat-lambatnya ke alamat pemohon dalam 10 (sepuluh) hari kerja setelah uji kompetensi dilaksanakan.
  7. Sertifikat Kompetensi Person dilengkapi dengan hak penggunaan tanda dan logo LSP Mark Cert yang dapat dibubuhkan pada media cetak  dan media digital berupa kertas surat, pernyataan, leaflet, brosur, kartu nama dan tujuan promosi lainnya.

 

Waktu Proses: 10 (sepuluh) hari kerja

KODE ETIK

 

Peserta atau person tersertifikasi memiliki tanggungjawab sebagai berikut:

  1. Person tersertifikasi mengikuti Kode Etik Profesi yang berlaku;
  2. Person tersertifikasi membuat dan menyampaikan Laporan Kegiatan ke Markco Internasional setiap 1 (satu) tahun sekali;
  3. Kelalaian dan ketidakpatuhan dalam mematuhi kode etik; menggunakan sertifikat, logo & tanda sesuai prosedur; dan membuat serta menyampaikan laporan kegiatan tahunan dapat berakibat pada terbitnya surat peringatan, surat pembekuan, pengurangan ruang lingkup sertifikasi hingga surat pencabutan sertifikat.

 

Berikut adalah Kode Etik Profesi person tersertifikasi LSP PT. Markco Internasional Indonesia:

  1. Memiliki integritas
    • Jujur, tekun dan bertanggung jawab;
    • Mentaati hukum;
    • Tidak boleh terlibat dalam aktivitas ilegal apapun.
  2. Menjunjung tinggi objektivitas
    • Tidak menerima apapun yang dapat mengganggu profesionalitas person tersertifikasi;
    • Tidak melakukan perubahan apapun yang bertujuan untuk mengalterasi hasil pekerjaan person tersertifikasi.
  3. Menjaga kerahasiaan informasi klien dan organisasi.
  4. Melakukan pekerjaan (pelayanan audit/inspeksi) sesuai dengan pengalaman dan keterampilan yang dimiliki (tidak dilebih-lebihkan seperti memberi komentar diluar konteks audit/inspeksi)
  5. Tidak menerima suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya secara langsung atau tidak langsung yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

DAFTAR SEKARANG DAN RAIH KOMPETENSIMU !

Isi formulir langsung atau unduh dan kirimkan ke email info@mark.co.id