PROSES SURVAILEN

  1. Markco Internasional melakukan pemantauan berkala, selama periode sertifikasi, terhadap kinerja person yang telah disertifikasi untuk memastikan kesesuaian dengan skema sertifikasi secara berkelanjutan.
  2. Survailen dilaksanakan di tahun kedua dan ketiga sepanjang periode masa sertifikasi, yaitu 3 (tiga) tahun.
  3. Person tersertifikasi dipastikan telah mengirimkan pembaruan data dan laporan rekaman tugas tahunan selambat-lambatnya sebelum tenggat waktu evaluasi kinerja tahunannya.
  4. Divisi PCP mengevaluasi hasil survey pelanggan dan laporan rekaman tugas tahunan untuk menilai:
    • Kemampuan person tersertifikasi untuk menjalankan tugas sesuai dengan Kode Etik Profesi;
    • Kemampuan person tersertifikasi untuk menjalankan tugas sesuai dengan kompetensinya sesuai standar pemeliharaan kompetensi di skema sertifikasi;
    • Pencapaian target jumlah minimum penugasan person sesuai dengan sertifikasi dan komoditi yang tercantum di dalam sertifikasinya;
    • Pencapaian target jumlah minimum seminar/ workshop/ lokakarya/ pelatihan sesuai dengan sertifikasi dan komoditi yang tercantum di dalam sertifikasinya.
  5. Keterlambatan dalam mengirimkan laporan rekaman tugas tahunan oleh person tersertifikasi dapat berakibat pada pembekuan sertifikat.
  6. Ketidaksesuaian yang ditemukan pada tahap survailen akan menjadi bahan pertimbangan untuk pengurangan ruang lingkup atau pembekuan-pencabutan sertifikasi.

DAFTAR SEKARANG DAN RAIH KOMPETENSIMU !

Isi formulir langsung atau unduh dan kirimkan ke email info@mark.co.id