PROSES APLIKASI / REGISTRASI

 

  • Pengisian Formulir Permohonan Registrasi
    1. Pemohon mengisi formulir registrasi yang dapat diperoleh melalui:

      • Menu pendaftaran data singkat (nama, instansi, wa, email dan alamat) yang ada di website mark.co,id klik submit atau email di info@mark.co.id
      • Markco Internasional melakukan respon maksimum 3 (tiga) hari untuk meminta Pemohon melengkapi data form registrasi sertifikasi person.
    2. Pemohon aplikasi harus mencantumkan dan mengirimkan, dengan sebenar-benarnya:

      • Identitas jelas, meliputi: nama, alamat, email dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
      • Ruang lingkuo sertifikasi person yang akan diambil.
      • Data yang dipersyaratkan oleh skema sertifikasi dan melengkapi dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
      • Pemohon mengisi pernyataan persetujuan pengajuan sertifikasi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku, untuk memenuhi perysaratan sertifikasi dan memberikan informasi yang diperlukan untuk asesmen
      • Memberitahukan Pemohon mengenai kesempatan mereka untuk menyatakan, dengan alasan, permintaan akomodasi untuk kebutuhan khusus.

 

  • Pengajuan Aplikasi
    1. Pengajuan aplikasi dilakukan dengan mengirimkan Form Registrasi Sertifikasi Person (F-PCP-01A) yang telah diisi dan dilengkapi dengan dokumen pendukung yang telah ditandatangani kepada  Markco Internasional melalui email/ pos sesuai alamat yang tertera di website mark.co.id , kemudian formulir tersebut akan ditandatangani oleh pihak LSP MarkCert. Adapun rincian dokumen pendukung adalah sebagai berikut :
      • Salinan Sertifikat Pelatihan Kompetensi
      • Salinan Ijazah terakhir
      • Pas foto ukuran 2×3 dan/atau 3×4
      • Salinan bukti pembayaran biaya sertifikasi
      • Surat Keterangan Sehat dan Tidak Buta Warna*;
      • Bukti audit/inspeksi (Surat Tugas, Laporan Audit/Inspeksi, Berita Acara, dan dokumen lainnya).
      • Surat Keterangan pengalaman kerja dari dari instansi yang berwenang.
        * Dokumen tidak perlu dilampirkan apabila pekerjaan yang dijalankan saat ini telah tersertifikasi mengenai kewajiban tidak buta warna dan sehat secara jasmani dan rohani
    2. Mengacu pada peraturan perundang-undangan, metode lain termasuk tanda tangan elektronik dapat diterima, dengan membubuhkan informasi bahwa seluruh data yang dikirimkan dibuat sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan secar ahukum, dengan menggunakan tanda tangan elektronik, dan digunakan email resmi pemohon.
    3. Markco Internasional mendokumentasikan sekaligus menjamin kerahasiaan data Pemohon.
    4. Maksimum 5 (lima) hari dari tanggal pengajuan resmi dengan dokumen yang telah lengkap, Pemohon membayarkan biaya registrasi/ total biaya sertifikasi.
    5. LSP Markco Internasional menginformasikan bahwa biaya registrasi tidak dapat dikembalikan jika pemohon ditolak pengajuan aplikasinya

 

  • Ketentuan
    1. Respon registrasi maksimum 3 (tiga) hari, dan hasil keputusan atas peninjauan aplikasi diinformasikan kepada Pemohon melalui surat elektronik selambat-lambatnya dalam 5 (lima) hari kerja setelah pengajuan aplikasi lengkap diterima oleh Markco Internasional dan pembayaran registrasi/ total biaya sertifikasi dibayarkan.
    2. Jika training dilaksanakan oleh MarkCert maka Uji Kompetensi akan dilaksanakan 5-10 hari setelah Training untuk memastikan pemenuhan data training dan kesesuaian persyaratan lain.
    3. Informasi terkait waktu, lokasi, dan ruang lingkup uji kompetensi diinformasikan kepada Pemohon yang lolos tinjauan aplikasinya, selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan aplikasi resmi dan pembayaran registrasi/ total biaya sertifikasi dibayarkan.

 

Diatur dalam P-PCP-01 V1 R04 | 15.06.2021

PROSES ASESMEN

 

Asesmen ditujukan untuk menilai kesesuaian kualifikasi dan kompetensi person dengan persyaratan perundang-undangan untuk Petugas Pengambil Contoh; dan terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu tinjauan aplikasi dan uji kompetensi.

  1. Proses asesmen dilakukan pada sertifikasi awal/perubahan ruang lingkup/sertifikasi ulang.
  2. LSP MarkCert mengkaji data dan dokumen pada formulir registrasi untuk memverifikasi dan memvalidasi kesesuaian pemohon terhadap persyaratan aplikasi.
  3. Hasil tinjauan aplikasi dikabarkan melalui Surat Keputusan Review Aplikasi kepada pemohon melalui surat elektronik (email), selambat-lambatnya dalam 5 (lima) hari kerja setelah pengajuan aplikasi diterima dan biaya registrasi/total sertifikasi dibayarkan.
  4. Jikalau permohonan ditolak, maka Surat Keputusan Review Aplikasi terkait penolakan dikirimkan kepada Pemohon melalui surat elektronik (email).

 

  • Tinjauan atas Pengajuan Aplikasi
    1. Review atas pengajuan aplikasi dilakukan oleh Divisi PCP.
    2. Review bertujuan untuk memverifikasi keotentikan data pemohon dan kesesuaiannya dengan kriteria yang dipersyaratkan perundang-undangan untuk jenis sertifikasi person yang dituju. Markco Internasional hanya akan menerima sertifikat training dari Lembaga yang telah terakreditasi atau Organisasi Internasional Terkait (Misalnya yang diakui PIC/S untuk cGMP Obat/ Obat Hewan, BRCGS untuk cGMP Pangan, dll.)
    3. Bila Markco Internasional mempertimbangkan pekerjaan peninjauan aplikasi dilaksanakan oleh lembaga lain, maka Lembaga Alihdaya harus memiliki laporan, data dan catatan yang tepat untuk menunjukkan bahwa hasil tersebut setara dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh skema sertifikasi.
    4. Hasil tinjauan dikeluarkan selambat-lambatnya dalam 2 (dua) hari kerja setelah pengajuan aplikasi diterima.
    5. Jika training dilaksanakan oleh MarkCert maka Uji Kompetensi akan dilaksanakan 5-10 hari setelah Training untuk memastikan pemenuhan data training dan kesesuaian persyaratan lain.

 

  • Penetapan Keputusan atas Tinjauan Aplikasi
    1. Hasil asesmen pengajuan aplikasi diinformasikan kepada CEO untuk divalidasi.
    2. CEO menetapkan keputusan penerimaan/ penolakan pengajuan aplikasi pemohon berdasarkan bukti yang valid dan tahapan proses pembuatan keputusan yang terdokumentasi.
    3. Penetapan keputusan atas tinjauan dikeluarkan selambat-lambatnya dalam 3 (tiga) hari kerja setelah pengajuan aplikasi diterima.

 

  • Pemberitahuan Hasil Tinjauan Aplikasi dan Skema Sertifikasi kepada Calon
    1. Informasi terkait keputusan atas peninjauan aplikasi diinformasikan oleh Markco Internasional kepada pemohon melalui surat elektronik selambat-lambatnya dalam 5 (lima) hari kerja setelah pengajuan aplikasi diterima. Jika training dilaksanakan oleh MarkCert maka Uji Kompetensi akan dilaksanakan 5-10 hari setelah Training untuk memastikan pemenuhan data training dan kesesuaian persyaratan lain.
    2. Divisi PCP menginformasikan kepada Calon mengenai gambaran proses sertifikasi sesuai skema sertifikasi; yang mencakup persyaratan, ruang lingkup, deskripsi proses asesmen, hak Pemohon, tugas person yang telah disertifikasi dan biaya.
    3. Informasi mengenai proses gambaran proses sertifikasi diberikan kepada Calon melalui link website bersamaan dengan surat elektronik yang berisi informasi keputusan penerimaan aplikasi.
    4. Jikalau pemohon ditolak, maka Surat Keputusan Review Aplikasi terkait penolakan dikirimkan.

 

Diatur dalam P-PCP-01 V1 R04 | 15.06.2021

PROSES UJI KOMPETENSI

 

Pengujian dilakukan setelah pemohon dinyatakan memenuhi persyaratan aplikasi.

 

  • Persiapan Uji Kompetensi
    1. Divisi PCP membuat usulan uji kompetensi dan menerima usulan dari Lembaga Alihdaya yang berisi
      • Daftar nama calon peserta uji kompetensi dari hasil tinjauan aplikasi;
      • Tanggal dan lokasi uji kompetensi;
      • Daftar penguji dan pengawas berdasarkan P-PCP-04 Prosedur Seleksi & Evaluasi Penguji dan Pengawas.
    2. CEO memvalidasi dan menyetujui usulan uji kompetensi.
    3. Divisi PCP memberikan instruksi terdokumentasi kepada penguji dan pengawas terkait tanggal dan lokasi pelaksanaan tugas.
    4. Divisi QBA menginformasikan selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan aplikasi resmi dan pembayaran biaya registrasi diterima terkait waktu, lokasi dan ruang lingkup uji kompetensi kepada calon melalui surat elektronik.

 

  • Pelaksanaan Uji Kompetensi
    1. Uji kompetensi dilakukan dalam 1 (satu) atau beberapa hari disesuaikan dengan jumlah peserta kerja secara:
      • Online, melalui website mark.co.id untuk tahap ujian tertulis dan aplikasi meeting online untuk tahap wawancara terstruktur;
      • Onsite di kantor Markco Internasional dengan alamat sesuai website/ di hotel/ universitas/ lokasi lain yang memenuhi kriteria uji kompetensi; atau
      • Onsite di lokasi calon jika jumlah calon mencapai 2 (dua) orang atau lebih, dengan seluruh biaya uji kompetensi yang ditanggung oleh calon.
    2. Jika uji kompetensi dilaksanakan secara online, calon menyiapkan Laptop/ PC/ Hp dan wajib menghidupkan kamera selama berjalannya proses pengujian agar dapat diawasi dan direkam (video recorder) oleh pengawas.
    3. Pengujian dilakukan dalam 1 (satu) hari dan terdiri atas 3 (tiga) tahapan:
      • Tahap ujian tertulis, berupa pilihan ganda berjumlah 50 (lima puluh) soal dengan total bobot nilai 50 untuk menilai pengetahuan teknis Calon yang dipersyaratkan dalam standar kompetensi.
      • Tahap studi kasus, berupa penyelesaian 5 (lima) studi kasus secara tertulis dan lisan terkait pernyataan temuan dan pengetahuan teknis terhadap penyelesaian kasus-kasus yang dapat ditemukan ketika melakukan audit/inspeksi di lapangan. Penyelesaian studi kasus memiliki total bobot nilai 20 dengan tingkat kesulitan sedang.
      • Tahap wawancara terstruktur, dimulai dengan perkenalan sebagai auditor/inspektur ketika opening meeting audit/inspeksi, penyelesaian studi kasus, serta closing meeting sebagai auditor/inspektur. Wawancara terstruktur memiliki total bobot nilai 30 dengan tingkat kesulitan tinggi dan dilakukan untuk menilai 14 (empat) atribut Auditor/Inspektur yang meliputi perseptif; serbaguna; ulet/gigih; tegas; tabah; peka terhadap budaya; etis; berpikiran terbuka; diplomatis; detil; mandiri; terbuka; kolaboratif; dan kelengkapan opening meeting.
    4. Ujian tertulis dapat dilakukan secara on-site ataupun online. Tes online dilakukan di website https://mark.co.id/sites/classroom melalui program Moodle dengan menjaga prinsip kerahasiaan dan keamanan. Divisi QBA menyiapkan presentasi tata-cara e-exam, akun dan password untuk masing-masing peserta ujian.
    5. Penguji dipilih berdasarkan P-PCP-04 Prosedur Seleksi & Evaluasi Pengawas dan Penguji; dan berlaku sama internal maupun untuk Lembaga Alihdaya.
    6. Penguji tidak boleh menguji calon yang pernah dilatihnya selama jangka waktu dua tahun sejak tanggal terakhir kegiatan pelatihan. Interval ini boleh dipersingkat jika Markco Intl menunjukan tidak mengkompromikan ketidakberpihakan.
    7. Pada saat ujian, pengawas ujian bertanggung jawab :
      • Menyampaikan tujuan diadakan ujian kompetensi kepada peserta;
      • Mengkonfirmasi nama peserta yang ada dan ruang lingkup ujian yang diikuti;
      • Membacakan tata tertib ujian kompetensi;
      • Membagikan link Formulir Daftar Hadir Ujian untuk diisi secara online oleh peserta.
    8. Dokumen administrasi uji kompetensi direkam sebagai bukti keabsahan keputusan sertifikasi.

 

  • Evaluasi Uji Kompetensi
    1. Penguji membuat laporan evaluasi uji kompetensi dan rekomendasi keputusan sertifikasi, yang akan digunakan sebagai salah satu dasar penetapan keputusan sertifikasi, selambat-lambatnya dalam 2-5 (dua sampai lima) hari kerja setelah uji kompetensi selesai dilaksanakan.
    2. Divisi MKT membagikan survey kepuasan pelanggan kepada calon sesuai dengan P-MKT-006 Prosedur Survey Kepuasan Pelanggan.
    3. Divisi PCP mengevaluasi proses uji kompetensi dengan melakukan observasi lapangan, mengecek daftar hadir dan menganalisa laporan evaluasi uji kompetensi serta survey kepuasan pelanggan.

 

Diatur dalam P-PCP-01 V1 R04 | 15.06.2021

KEPUTUSAN SERTIFIKASI

 

  1. Keputusan sertifikasi seorang calon ditetapkan sendiri oleh Pengambil Keputusan (Certifier) berdasarkan informasi yang dikumpulkan selama proses sertifikasi, selambat-lambatnya dalam 2 (hari) hari kerja setelah laporan evaluasi ujian diterima.
  2. Penetapan keputusan dilaksanakan oleh Pengambil Keputusan, yaitu 1 (satu) orang personel yang memiliki kualifikasi di bidang sertifikasi person tertentu untuk menetapkan status kompetensi peserta di bidang tersebut dan tidak berpartisipasi dalam proses ujian atau pelatihan, dan ditunjuk oleh LSP MarkCert melalui SK Personil Pengambil Keputusan Sertifikasi (Certifier).
  3. Keputusan ditandatangani oleh CEO. Surat Keputusan Lulus Uji Kompetensi serta Surat Keputusan Tidak Lulus Uji Kompetensi diterbitkan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah terbitnya Surat Keputusan Certifier.
  4. LSP MarkCert menginformasikan status keputusan sertifikasi kepada peserta selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari kerja setelah uji kompetensi dilaksanakan.

 

Waktu Proses: 4 (empat) hari kerja

DAFTAR SEKARANG DAN RAIH KOMPETENSIMU !

Isi formulir langsung atau unduh dan kirimkan ke email info@mark.co.id