LINGKUP SKEMA INSPEKTUR KOMPARTEMEN BEBAS PENYAKIT

Available

 

Sertifikasi Person LSP MarkCert lingkup Inspektur Kompartemen Bebas Penyakit (KBP) dibagi menjadi 4 tingkat dengan tugas dan kewenangan yang berbeda, yaitu sebagai berikut :

  1. Provisional Inspektur Kompartemen Bebas Penyakit (Tingkat I : Pratama)
  2. Inspektur Kompartemen Bebas Penyakit (Tingkat II : Muda)
  3. Lead Inspektur Kompartemen Bebas Penyakit (Tingkat III : Madya)
  4. Witness Inspektur Kompartemen Bebas Penyakit (Tingkat IV : Utama)

PERSYARATAN SERTIFIKASI

 

KRITERIA PEMOHON

  • Berbadan sehat jasmani dan rohani,tidak buta warna yang dinyatakan surat keterangan dokter terbaru.
  • Disabilitas atau pemohon yang berkebutuhan khusus/ memiliki keterbatasan fisik memenuhi kriteria:
    • Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
    • Mampu melakukan tugas (menganalisa, mengetik, mengangkat peralatan/ contoh uji serta berdiskusi);
    • Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda.
  • LSP MarkCert mensyaratkan kemampuan dan kompetensi yang diperlukan untuk menjalankan tugas berdasarkan tingkat sertifikasi yang diajukan sebagai berikut:

    Tingkat Level

    Provisional Inspektur(I)

    Inspektur (II)

    Lead Inspektur (III)

    Witness Inspektur (IV)

    Pendidikan
    S1 Kedokteran Hewan dan/atau pendidikan terkait lainnya

    Pengalaman Kerja Bidang Terkait

    2 Tahun
    3 Tahun

    5 Tahun

    7 Tahun

    Pengalaman Audit

    0 man-day

    10 man-days

    15 man-days

    20 man-days

    Kompetensi Pelatihan

    Inspektur KBP (40 JP)

    Inspektur KBP (40 JP)

    Inspektur KBP (40 JP)

    Inspektur KBP (40 JP)

PERSYARATAN KOMPETENSI

  • Peraturan Perundang-Undangan Izin Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan
  • Sistem Manajemen Biosekuriti Umum
  • Sanitasi dan Disinfeksi
  • Pedoman Pembibitan dan Budidaya Unggas/Ternak/dll yang baik
  • Surveilans Kesehatan Hewan
  • Analisis Risiko Veteriner
  • Komunikasi Risiko Veteriner
  • K3 Penyelenggaraan Kesehatan Hewan
  • Pengawasan Lalu Lintas Hewan dan Peta Penyakit Hewan
  • Informasi Terdokumentasi
  • Sertifikasi Sistem Manajemen SNI ISO/IEC 17021-1:2015
  • Sertifikasi Sistem Manajemen Inspeksi ISO/IEC 17020:2012
  • Pedoman Audit Sistem Manajemen SNI ISO 19011:2018
  • Pengelolaan Program Audit SNI ISO 19011:2018
  • Kompetensi dan Evaluasi Auditor SNI ISO 19011:2018

TUGAS DAN WEWENANG

Tingkat I : Provisional Inspektur Kompartemen Bebas Penyakit

TUGAS:

  • Melakukan pengamatan perilaku profesional yang diinginkan serta kemampuan untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilan sebagai Inspektur;
  • Membantu mengumpulkan informasi, bila diperlukan dan disetujui oleh Lead Inspector;
  • Mendukung aktivitas inspeksi, bila diperlukan dan disetujui oleh Lead Inspector;
  • Memahami operasi Klien Usaha Peternakan dan Perunggasan;

WEWENANG:

  • Mendampingi tim inspeksi dengan persetujuan Lead Inspector, dan Klien;
  • Tidak memiliki pengaruh dalam perencanaan dan pelaksanaan inspeksi;

Tingkat II : Inspektur Kompartemen Bebas Penyakit

TUGAS:

  • Tugas tingkat di bawahnya;
  • Menjalin kontak dengan Klien Usaha Perunggasan;
  • Mempersiapkan aktivitas inspeksi dan dokumen kerja inspeksi yang berlaku;
  • Menyusun rencana inspeksi dengan pendekatan berbasis risiko;
  • Mengumpulkan dan meninjau informasi terdokumentasi;
  • Menghasilkan rekaman inspeksi untuk menunjukkan pelaksanaan program inspeksi;
  • Mengevaluasi bukti inspeksi terhadap kriteria inspeksi;
  • Membuat temuan inspeksi;
  • Memperhitungkan ketidakpastian yang melekat dalam proses inspeksi;
  • Menyiapkan rekomendasi, jika ditentukan oleh rencana inspeksi;
  • Menyusun kesimpulan inspeksi;
  • Distribusi laporan inspeksi kepada pihak berkepentingan yang relevan;
  • Mempersiapkan laporan inspeksi sesuai dengan program inspeksi;
  • Membahas tindak lanjut inspeksi, jika sesuai;

WEWENANG:

  • Wewenang tingkat di bawahnya
  • Melaksanakan penugasan tugas sebagai Inspektur;

Tingkat III : Lead Inspektur Kompartemen Bebas Penyakit

TUGAS:

  • Tugas tingkat di bawahnya;
  • Menyiapkan rekomendasi, jika ditentukan oleh rencana inspeksi;
  • Menyetujui rencana inspeksi dengan pendekatan berbasis risiko;
  • Memimpin rapat pembuka dan rapat penutup inspeksi;
  • Mengkomunikasikan kemajuan, setiap temuan signifikan, dan masalah apa pun kepada Klien inspeksi;
  • Meninjau keefektifan tindakan yang diambil untuk menangani temuan inspeksi;
  • Menentukan perlunya inspeksi tindak lanjut;

WEWENANG:

  • Wewenang tingkat di bawahnya;
  • Meninjau temuan inspeksi dan informasi yang dikumpulkan selama inspeksi, terhadap sasaran inspeksi;
  • Membuat dan menentukan keputusan tim inspeksi;
  • Mengalokasikan penugasan kerja, wewenang, dan tanggung jawab kepada setiap anggota tim inspeksi;
  • Menyetujui kesimpulan inspeksi, laporan tentang pemenuhan ruang lingkup dan sasaran inspeksi;

Tingkat IV : Witness Inspektur Kompartemen Bebas Penyakit

TUGAS:

  • Tugas tingkat di bawahnya;

WEWENANG:

  • Wewenang tingkat di bawahnya;
  • Mengangkat jabatan atau tingkat posisi Inspektor;

DAFTAR SEKARANG DAN RAIH KOMPETENSIMU !

Isi formulir langsung atau unduh dan kirimkan ke email info@mark.co.id