MANAJEMEN KETIDAKBERPIHAKAN

Lembaga Sertifikasi Person (LSP) MarkCert menyatakan Ketidakberpihakan sebagai sebuah komitmen yang memastikan bahwa kegiatan sertifikasi yang dilakukan LSP MarkCert tidak memihak, menjamin tidak adanya konflik kepentingan dan objektivitas pada kegiatan sertifikasi. Untuk mendapatkan dan memelihara kepercayaan, setiap keputusan terhadap bukti objektif dari kesesuaian atau ketidaksesuaian yang diperoleh saat pelaksanaan pekerjaan dan keputusan LSP MarkCert tidak akan dipengaruhi oleh kepentingan lain dan/atau oleh pihak lain.

 

Manajemen ketidakberpihakan menjadi tanggungjawab CEO, Governing Board dan Karyawan seluruh Divisi di sepanjang alur proses sertifikasi yang mencakup kegiatan manajemen ketidakberpihakan pemohon, calon, dan person yang disertifikasi. Personel yang terlibat dalam alur proses kegiatan sertifikasi tidak dibayar dengan cara yang mempengaruhi hasil sertifikasi. Semua personel, baik internal (CEO dan Karyawan) maupun eksternal (Governing Board, Peserta, dan Calon Peserta) yang dapat mempengaruhi kegiatan sertifikasi harus bertindak dengan cara tidak memihak. Setiap personel yang terlibat dalam alur proses kegiatan sertifikasi serta penerbitan sertifikat harus telah menandatangani Surat Pernyataan Ketidakberpihakan.

 

LSP MarkCert senantiasa menganalisa dan mengidentifikasi risiko terhadap ketidakberpihakan, menganalisis dan mendokumentasikan kemungkinan konflik kepentingan yang timbul dari ketentuan sertifikasinya. Identifikasi risiko tersebut mencakup risiko yang timbul dari kegiatan, kerelasian, atau hubungan antar personel. Namun demikian hubungan tersebut tidak selalu menimbulkan risiko ketidakberpihakan pada LSP MarkCert. Jika risiko ketidakberpihakan teridentifikasi, LSP MarkCert dapat menunjukkan bagaimana menghilangkan atau meminimalkan risiko tersebut, dan LSP MarkCert mempunyai komitmen manajemen puncak terhadap ketidakberpihakan yaitu Governing Board yang terdiri dari beberapa orang mewakili industri, institusi pendidikan, dan pemerintah untuk mengawasi dan memastikan bahwa kegiatan sertifikasi yang dilakukan tidak memihak.

 

Komitmen ketidakberpihakan LSP MarkCert mengacu pada:

  • SNI ISO 9001:2015 Klausul (A3) Pemahaman kebutuhan dan harapan pihak berkepentingan.
  • SNI ISO/IEC 17024 Klausul (4.3) Manajemen Ketidak berpihakan.

IMPLEMENTASI KETIDAKBERPIHAKAN

Dalam rangka menghindari benturan kepentingan dalam proses sertifikasi sehingga dapat menjamin prinsip ketidakberpihakan, LSP MarkCert beserta personel yang terlibat di dalamnya tidak diperbolehkan :

  1. Tidak menandatangani Pernyataan Ketidakberpihakan.
  2. Merangkap jabatan tim sertifikasi dalam setiap pelaksanaan sertifikasi.
  3. Menawarkan atau menyediakan audit internal kepada klien yang disertifikasinya;
  4. Menyatakan atau menunjukkan bahwa sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat atau lebih murah jika organisasi konsultan tertentu digunakan.
  5. Melaksanakan layanan penjualan produk atau layanan lain yang berhubungan dengan upaya perbaikan kepada klien yang disertifikasi;
  6. Menerima suap dalam bentuk apapun.

TIM SERTIFIKASI DAN FUNGSINYA

Tim Inti kegiatan sertifikasi LSP MarkCert terdiri dari Certifier, Examiner, Invigilator, dan Governing Board. Dimana personel dalam Governing Board memiliki fungsi sebagai Invigilator Eksternal dan salah satu personelnya akan dipilih sebagai Certifier di setiap pelaksanaan sertifikasi. Personel yang terpilih sebagai Certifier tidak termasuk dalam fungsi Governing Board sebagai Invigilator Eksternal, karena LSP MarkCert memastikan tidak adanya rangkap jabatan selama proses sertifikasi berlangsung.

 

Jabatan sebagai Expert dan Trainer hanya tercantum dalam sertifikat pelatihan karena tidak termasuk dalam tim sertifikasi. Namun karena mengikuti pelatihan terkait lingkup sertifikasi yang dimaksud termasuk dalam persyaratan registrasi sertifikasi, maka MarkCert menyediakan layanan pelatihan sebelum proses sertifikasi bagi calon peserta yang belum pernah mengikuti pelatihan terkait. LSP MarkCert memastikan bahwa personel yang tercatat sebagai Expert atau Trainer tidak akan terlibat dalam proses sertifikasi. Selain itu, peserta dan calon peserta sertifikasi dapat melakukan pelatihan dari lembaga pelatihan lain di luar MarkCert, namun harap pastikan materi pelatihan sesuai dengan lingkup sertifikasi yang akan dituju.

 

Pembuat keputusan sertifikasi berdasarkan hasil uji kompetensi sertifikasi yang berasal dari Examiner dan Invigilator dalam satu kali pelaksanaan.

 

Personel yang berfungsi sebagai penguji dalam uji kompetensi sertfikasi baik ujian tertulis (pilihan ganda dan essay) serta ujian wawancara.

 

Mengawasi proses sertifikasi baik seluruh personel yang terlibat maupun alur prosesnya, dimulai dari proses registrasi sampai ujian.

 

Sebagai manajemen puncak ketidakberpihakan yang mewakili industri, institusi, dan pemerintah untuk mengawasi dan memastikan sertifikasi yang dilakukan tidak memihak.

 

Seorang tenaga ahli pelatihan yang berfungsi untuk memastikan topik materi pada pelatihan yang akan dilaksanakan sesuai dengan lingkup sertifikasi yang akan dituju.

 

Personel yang berfungsi dan bertugas untuk menyampaikan materi pelatihan terkait topik pada lingkup sertifikasi yang berasal dari internal atau eksternal MarkCert.

Jakarta, Agustus 2020

 

Lembaga Sertifikasi Person
PT Markco Internasional Indonesia (MarkCert)

 

 

Lely Rahmawaty, S.TP, MP
CEO LSP MarkCert

DAFTAR SEKARANG DAN RAIH KOMPETENSIMU !

Isi formulir langsung atau unduh dan kirimkan ke email info@mark.co.id