Appeals and Complaints Process and Procedures are regulated in the Procedure (P-MKT-05) and listed in the Health Certification Scheme (S-PCP-01) as a guideline that LSP MarkCert guarantees that all appeals and complaints are handled constructively, neutrally and in a timely manner. Methods and process of appeals and complaints as follows:
- Pengajuan pengaduan (keluhan) atau banding dapat disampaikan secara resmi melalui surat tertulis Direktur Markco International melalui:
- Datang ke kantor Markco International di SME Tower, GBC Office, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 97 Pancoran Barat, Jakarta Selatan 12780; atau
- Download Form Banding dan Keluhan lalu kirim ke email info@mark.co.id; atau
- Isi Form Banding dan Keluhan pada Menu Banding dan Keluhan yang ada di website; atau
- Melalui kotak saran yang terpasang di ruang pelayanan GBC.
- Pengaduan harus mencantumkan dan memiliki :
- Identitas jelas, meliputi: nama, alamat dan personel pengubung/no telp;
- Menyampaikan/membawa/melampirkan data serta bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
- Keputusan hasil pengaduan atau banding diinformasikan secara tertulis oleh Direktur Markco International kepada pihak yang mengajukan pengaduan atau banding;
- Rekaman hasil penanganan pengaduan atau banding disimpan oleh LSP MarkCert.
- Penyelesaian atas pengaduan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengaduan.
- Penyelesaian atas banding selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya banding.