LINGKUP SKEMA MANAJEMEN ENERGI (Coming Soon)

 

Skema Sertifikasi Kompetensi bidang Energi merupakan skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP MarkCert berdasarkan Pedoman Skema Sertifikasi Energi yang ditetapkan oleh Direktorat Konservasi Energi – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Skema ini ditetapkan dengan tujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam sertifikasi kompetensi mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia sebagai berikut:

  • SKKNI Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Audit Energi Untuk Jabatan Kerja Manager Energi di Industri dan Bangunan Gedung.
  • SKKNI Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Audit Energi Untuk Jabatan Kerja Auditor Energi

 

Sertifikasi Person LSP MarkCert lingkup Manajemen Energi dibagi menjadi 3 sub-lingkup sebagai berikut :

  1. Manager Energi
  2. Auditor Energi
  3. Asesor Energi

 

MENGAPA DIPERLUKAN SERTIFIKASI PERSON MANAJEMEN ENERGI

 

Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan dan memelihara kompetensi Manager dan Auditor Energi dan kompetensi lulusan pelatihan atau tenaga kerja pada Bangunan Gedung dan sebagai acuan dalam asesmen. Dengan skema sertifikasi yang mengacu langsung pada SKKNI ini diharapkan dapat memberi manfaat langsung para pemangku kepentingan. Namun demikian, SKKNI Asesor Energi belum tersedia dan akan dikembangkan sesuai dengan ketentuan projek pengembangan profesi bidang Energi.

 

Skema ini disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Energi, dimana setiap pelaksanaan Audit Energi wajib dilakukan oleh Auditor Energi internal dan/atau lembaga yang terakreditasi serta memiliki sertifikat kompetensi. Auditor energi mempunyai peran penting dalam upaya peningkatan efisiensi energi melalui proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi pada bangunan gedung.

 

 

MASA BERLAKU SERTIFIKASI

 

Masa berlaku sertifikasi person adalah 3 (tiga) tahun. Ketentuan penggunaan logo dan penggunaan sertifikat kompetensi serta kartu registrasi tercantum dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Pemohon/ Person tersertifikasi dan berkekuatan hukum.

AUDITOR/ INSPEKTUR CGMP UNTUK OBAT/ OBAT HEWAN

Available

 

Sertifikasi Person LSP MarkCert sub-lingkup Auditor/Inspektur cGMP untuk Obat/ Obat Hewan dibagi menjadi 4 tingkat dengan tugas dan kewenangan yang berbeda, yaitu sebagai berikut :

  1. Provisional Auditor/Inspektur cGMP untuk Obat/ Obat Hewan (Tingkat I : Pratama)
  2. Auditor/Inspektur cGMP untuk Obat/ Obat Hewan (Tingkat II : Muda)
  3. Lead Auditor/Inspektur cGMP untuk Obat/ Obat Hewan (Tingkat III : Madya)
  4. Witness Auditor/Inspektur untuk Obat/ Obat Hewan (Tingkat IV : Utama)

PERSYARATAN SERTIFIKASI

 

KRITERIA PEMOHON

  • Berbadan sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna dinyatakan dengan surat keterangan dokter terbaru.
  • Disabilitas atau pemohon yang berkebutuhan khusus/ memiliki keterbatasan fisik memenuhi kriteria:
    • Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
    • Mampu melakukan tugas (menganalisa, mengetik, mengangkat peralatan/ contoh uji serta berdiskusi);
    • Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda.
  • LSP MarkCert mensyaratkan kemampuan dan kompetensi yang diperlukan untuk menjalankan tugas berdasarkan tingkat sertifikasi yang diajukan sebagai berikut:

    Tingkat Level

    Provisional Auditor / Inspektur (I)

    Auditor /

    Inspektur (II)

    Lead Auditor / Inspektur (III)

    Witness Auditor / Inspektur (IV)

    Pendidikan
    S1 Kedokteran Hewan/ Farmasi/ Kimia/ Biologi/ Mikrobiologi/ Teknik Kimia/ pendidikan terkait lainnya

    Pengalaman Kerja Bidang Terkait

    2 Tahun
    3 Tahun

    5 Tahun

    7 Tahun

    Pengalaman Audit

    0 man-day

    10 man-days

    15 man-days

    20 man-days

    Kompetensi Pelatihan

    Auditor/Inspektur cGMP Obat (40 JP)

    Auditor/Inspektur cGMP Obat (40 JP)

    Auditor/Inspektur cGMP Obat (40 JP)

    Auditor/Inspektur cGMP Obat (40 JP)

PERSYARATAN KOMPETENSI

  • Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pengawasan Obat Hewan
  • Pedoman CPOB dan CPOHB dan Manajemen Mutu
  • Sistem Tata Udara dan Sistem Pengolahan Air
  • Pemahaman dan perilaku cGMP dan GMP+
  • Uji Stabilitas dan Studi Kasus
  • Manajemen Bahan dan Studi Kasus
  • Pengawasan Mutu dan Studi Kasus
  • Informasi Terdokumentasi
  • Sertifikasi Sistem Manajemen SNI ISO/IEC 17021-1:2015
  • Sertifikasi Sistem Manajemen Inspeksi ISO/IEC 17020:2012
  • Pedoman Audit Sistem Manajemen SNI ISO 19011:2018
  • Pengelolaan Program Audit SNI ISO 19011:2018
  • Kompetensi dan Evaluasi Auditor SNI ISO 19011:2018

TUGAS DAN WEWENANG

Tingkat I : Provisional Auditor/Inspektur cGMP untuk Obat/ Obat Hewan

TUGAS: 

  • Melakukan pengamatan perilaku profesional yang diinginkan serta kemampuan untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilan sebagai Auditor/Inspector cGMP;
  • Membantu mengumpulkan informasi, bila diperlukan dan disetujui oleh Lead Auditor/Inspector;
  • Mendukung aktivitas audit, bila diperlukan dan disetujui oleh Lead Auditor/Inspector;
  • Memahami operasi Klien Usaha Obat dan/atau Obat Hewan;

WEWENANG:

  • Mendampingi tim audit dengan persetujuan Lead Auditor/Inspector, dan Klien;
  • Tidak memiliki pengaruh dalam perencanaan dan pelaksanaan audit dan inspeksi;

Tingkat II : Auditor/Inspektur cGMP untuk Obat/ Obat Hewan

TUGAS: 

  • Tugas tingkat di bawahnya;
  • Menjalin kontak dengan Klien Usaha Obat dan/atau Obat Hewan;
  • Mempersiapkan aktivitas audit/inspeksi dan dokumen kerja audit/inspeksi yang berlaku;
  • Menyusun rencana audit/inspeksi dengan pendekatan berbasis risiko;
  • Mengumpulkan dan meninjau informasi terdokumentasi;
  • Menghasilkan rekaman audit untuk menunjukkan pelaksanaan program audit/inspeksi;
  • Mengevaluasi bukti audit terhadap kriteria audit/inspeksi;
  • Membuat temuan audit/inspeksi;
  • Memperhitungkan ketidakpastian yang melekat dalam proses audit/inspeksi;
  • Menyiapkan rekomendasi, jika ditentukan oleh rencana audit/inspeksi;
  • Menyusun kesimpulan audit/inspeksi;
  • Distribusi laporan audit/inspeksi kepada pihak berkepentingan yang relevan;
  • Mempersiapkan laporan audit/inspeksi sesuai dengan program audit;
  • Membahas tindak lanjut audit/inspeksi, jika sesuai;

WEWENANG:

  • Wewenang tingkat di bawahnya
  • Melaksanakan penugasan tugas sebagai Auditor/Inspector;

Tingkat III : Lead Auditor/Inspektur cGMP untuk Obat/ Obat Hewan

TUGAS: 

  • Tugas tingkat di bawahnya;
  • Menyetujui rencana audit/inspeksi dengan pendekatan berbasis risiko;
  • Memimpin rapat pembuka dan rapat penutup audit/inspeksi;
  • Mengkomunikasikan kemajuan, setiap temuan yang signifikan, dan masalah apa pun kepada Klien audit/inspeksi;
  • Meninjau keefektifan tindakan yang diambil untuk menangani temuan audit/inspeksi;
  • Menentukan perlunya audit/inspeksi tindak lanjut;
  • Menyiapkan rekomendasi, jika ditentukan oleh rencana audit/inspeksi;

WEWENANG:

  • Wewenang tingkat di bawahnya;
  • Meninjau temuan audit/inspeksi dan informasi sesuai lainnya yang dikumpulkan, terhadap sasaran audit/inspeksi;
  • Membuat dan menentukan keputusan tim audit/inspeksi;
  • Mengalokasikan penugasan kerja, wewenang, dan tanggung jawab kepada setiap anggota tim audit/inspeksi;
  • Menyetujui kesimpulan audit/inspeksi, laporan tentang pemenuhan ruang lingkup dan sasaran audit/inspeksi;

Tingkat IV : Witness Auditor/Inspektur cGMP untuk Obat/ Obat Hewan

TUGAS: 

  • Tugas tingkat di bawahnya;

WEWENANG:

  • Wewenang tingkat di bawahnya;
  • Mengangkat jabatan atau tingkat posisi Auditor/Inspektor.

AUDITOR/ INSPEKTUR CGMP UNTUK KOSMETIK

Coming Soon

 

Sertifikasi Person LSP MarkCert sub-lingkup Auditor/Inspektur cGMP untuk Kosmetik dibagi menjadi 4 tingkat dengan tugas dan kewenangan yang berbeda, yaitu sebagai berikut :

  1. Provisional Auditor/Inspektur cGMP untuk Kosmetik (Tingkat I : Pratama)
  2. Auditor/Inspektur cGMP untuk Kosmetik (Tingkat II : Muda)
  3. Lead Auditor/Inspektur cGMP untuk Kosmetik (Tingkat III : Madya)
  4. Witness Auditor/Inspektur untuk Kosmetik (Tingkat IV : Utama)

PERSYARATAN SERTIFIKASI

 

KRITERIA PEMOHON

  • Berbadan sehat jasmani dan rohani,tidak buta warna yang dinyatakan surat keterangan dokter terbaru.
  • Disabilitas atau pemohon yang berkebutuhan khusus/ memiliki keterbatasan fisik memenuhi kriteria:
    • Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
    • Mampu melakukan tugas (menganalisa, mengetik, mengangkat peralatan/ contoh uji serta berdiskusi);
    • Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda.
  • LSP MarkCert mensyaratkan kemampuan dan kompetensi yang diperlukan untuk menjalankan tugas berdasarkan tingkat sertifikasi yang diajukan sebagai berikut:

    Tingkat Level

    Provisional Auditor / Inspektur (I)

    Auditor /

    Inspektur (II)

    Lead Auditor / Inspektur (III)

    Witness Auditor / Inspektur (IV)

    Pendidikan
    S1 Farmasi/ Kimia/ Biologi/ Mikrobiologi/ Teknik Kimia dan/atau pendidikan terkait lainnya

    Pengalaman Kerja Bidang Terkait

    2 Tahun
    3 Tahun

    5 Tahun

    7 Tahun

    Pengalaman Audit

    0 man-day

    10 man-days

    15 man-days

    20 man-days

    Kompetensi Pelatihan

    Auditor/Inspektur cGMP Kosmetik (40 JP)

    Auditor/Inspektur cGMP Kosmetik (40 JP)

    Auditor/Inspektur cGMP Kosmetik (40 JP)

    Auditor/Inspektur cGMP Kosmetik (40 JP)

PERSYARATAN KOMPETENSI

  • Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Industri Kosmetik
  • Pedoman CPKB dan Manajemen Mutu
  • Sistem Tata Udara dan Sistem Pengolahan Air
  • Pemahaman dan perilaku cGMP
  • Uji Stabilitas dan Studi Kasus
  • Manajemen Bahan dan Studi Kasus
  • Pengawasan Mutu dan Studi Kasus
  • Informasi Terdokumentasi
  • Sertifikasi Sistem Manajemen SNI ISO/IEC 17021-1:2015
  • Sertifikasi Sistem Manajemen Inspeksi ISO/IEC 17020:2012
  • Pedoman Audit Sistem Manajemen SNI ISO 19011:2018
  • Pengelolaan Program Audit SNI ISO 19011:2018
  • Kompetensi dan Evaluasi Auditor SNI ISO 19011:2018

TUGAS DAN WEWENANG

Tingkat I : Provisional Auditor/Inspektur cGMP untuk Kosmetik

TUGAS:

  • Melakukan pengamatan perilaku profesional yang diinginkan serta kemampuan untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilan sebagai Auditor/Inspector cGMP;
  • Membantu mengumpulkan informasi, bila diperlukan dan disetujui oleh Lead Auditor/Inspector;
  • Mendukung aktivitas audit, bila diperlukan dan disetujui oleh Lead Auditor/Inspector;
  • Memahami operasi Klien Usaha Kosmetik;

WEWENANG:

  • Mendampingi tim audit dengan persetujuan Lead Auditor/Inspector, dan Klien;
  • Tidak memiliki pengaruh dalam perencanaan dan pelaksanaan audit dan inspeksi;

Tingkat II : Auditor/Inspektur cGMP untuk Kosmetik

TUGAS:

  • Tugas tingkat di bawahnya;
  • Menjalin kontak dengan Klien Usaha Kosmetik;
  • Mempersiapkan aktivitas audit/inspeksi dan dokumen kerja audit/inspeksi yang berlaku;
  • Menyusun rencana audit/inspeksi dengan pendekatan berbasis risiko;
  • Mengumpulkan dan meninjau informasi terdokumentasi;
  • Menghasilkan rekaman audit untuk menunjukkan pelaksanaan program audit/inspeksi;
  • Mengevaluasi bukti audit terhadap kriteria audit/inspeksi;
  • Membuat temuan audit/inspeksi;
  • Memperhitungkan ketidakpastian yang melekat dalam proses audit/inspeksi;
  • Menyiapkan rekomendasi, jika ditentukan oleh rencana audit/inspeksi;
  • Menyusun kesimpulan audit/inspeksi;
  • Distribusi laporan audit/inspeksi kepada pihak berkepentingan yang relevan;
  • Mempersiapkan laporan audit/inspeksi sesuai dengan program audit;
  • Membahas tindak lanjut audit/inspeksi, jika sesuai;

WEWENANG:

  • Wewenang tingkat di bawahnya
  • Melaksanakan penugasan tugas sebagai Auditor/Inspector;

Tingkat III : Lead Auditor/Inspektur cGMP untuk Kosmetik

TUGAS:

  • Tugas tingkat di bawahnya;
  • Menyetujui rencana audit/inspeksi dengan pendekatan berbasis risiko;
  • Memimpin rapat pembuka dan rapat penutup audit/inspeksi;
  • Mengkomunikasikan kemajuan, setiap temuan yang signifikan, dan masalah apa pun kepada Klien audit/inspeksi;
  • Meninjau keefektifan tindakan yang diambil untuk menangani temuan audit/inspeksi;
  • Menentukan perlunya audit/inspeksi tindak lanjut;
  • Menyiapkan rekomendasi, jika ditentukan oleh rencana audit/inspeksi;

WEWENANG:

  • Wewenang tingkat di bawahnya;
  • Meninjau temuan audit/inspeksi dan informasi sesuai lainnya yang dikumpulkan, terhadap sasaran audit/inspeksi;
  • Membuat dan menentukan keputusan tim audit/inspeksi;
  • Mengalokasikan penugasan kerja, wewenang, dan tanggung jawab kepada setiap anggota tim audit/inspeksi;
  • Menyetujui kesimpulan audit/inspeksi, laporan tentang pemenuhan ruang lingkup dan sasaran audit/inspeksi;

Tingkat IV : Witness Auditor/Inspektur cGMP untuk Kosmetik

TUGAS:

  • Tugas tingkat di bawahnya;

WEWENANG:

  • Wewenang tingkat di bawahnya;
  • Mengangkat jabatan atau tingkat posisi Auditor/Inspektor

AUDITOR/ INSPEKTUR CGMP UNTUK PANGAN

Coming Soon

 

Sertifikasi Person LSP MarkCert sub-lingkup Auditor/Inspektur cGMP untuk Pangan dibagi menjadi 4 tingkat dengan tugas dan kewenangan yang berbeda, yaitu sebagai berikut :

  1. Provisional Auditor/Inspektur cGMP untuk Pangan (Tingkat I : Pratama)
  2. Auditor/Inspektur cGMP untuk Pangan (Tingkat II : Muda)
  3. Lead Auditor/Inspektur cGMP untuk Pangan (Tingkat III : Madya)
  4. Witness Auditor/Inspektur untuk Pangan (Tingkat IV : Utama)

PERSYARATAN SERTIFIKASI

 

KRITERIA PEMOHON

  • Berbadan sehat jasmani dan rohani,tidak buta warna yang dinyatakan surat keterangan dokter terbaru.
  • Disabilitas atau pemohon yang berkebutuhan khusus/ memiliki keterbatasan fisik memenuhi kriteria:
    • Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
    • Mampu melakukan tugas (menganalisa, mengetik, mengangkat peralatan/ contoh uji serta berdiskusi);
    • Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda.
  • LSP MarkCert mensyaratkan kemampuan dan kompetensi yang diperlukan untuk menjalankan tugas berdasarkan tingkat sertifikasi yang diajukan sebagai berikut:

    Tingkat Level

    Provisional Auditor / Inspektur (I)

    Auditor /

    Inspektur (II)

    Lead Auditor / Inspektur (III)

    Witness Auditor / Inspektur (IV)

    Pendidikan
    S1 Teknologi Pangan/ Farmasi/ Kimia/ Biologi/ Mikrobiologi/ Teknik Kimia/ pendidikan terkait lainnya

    Pengalaman Kerja Bidang Terkait

    2 Tahun
    3 Tahun

    5 Tahun

    7 Tahun

    Pengalaman Audit

    0 man-day

    10 man-days

    15 man-days

    20 man-days

    Kompetensi Pelatihan

    Auditor/Inspektur cGMP Pangan (40 JP)

    Auditor/Inspektur cGMP Pangan (40 JP)

    Auditor/Inspektur cGMP Pangan (40 JP)

    Auditor/Inspektur cGMP Pangan (40 JP)

PERSYARATAN KOMPETENSI

  • Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Industri Pangan
  • Pedoman GMP dan Manajemen Mutu
  • Sistem Tata Udara dan Sistem Pengolahan Air
  • Pemahaman dan perilaku cGMP
  • Uji Stabilitas dan Studi Kasus
  • Manajemen Bahan dan Studi Kasus
  • Pengawasan Mutu dan Studi Kasus
  • Informasi Terdokumentasi
  • Sertifikasi Sistem Manajemen SNI ISO/IEC 17021-1:2015
  • Sertifikasi Sistem Manajemen Inspeksi ISO/IEC 17020:2012
  • Pedoman Audit Sistem Manajemen SNI ISO 19011:2018
  • Pengelolaan Program Audit SNI ISO 19011:2018
  • Kompetensi dan Evaluasi Auditor SNI ISO 19011:2018

TUGAS DAN WEWENANG

Tingkat I : Provisional Auditor/Inspektur cGMP untuk Pangan

TUGAS:

  • Melakukan pengamatan perilaku profesional yang diinginkan serta kemampuan untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilan sebagai Auditor/Inspector cGMP;
  • Membantu mengumpulkan informasi, bila diperlukan dan disetujui oleh Lead Auditor/Inspector;
  • Mendukung aktivitas audit, bila diperlukan dan disetujui oleh Lead Auditor/Inspector;
  • Memahami operasi Klien Usaha Pangan;

WEWENANG:

  • Mendampingi tim audit dengan persetujuan Lead Auditor/Inspector, dan Klien;
  • Tidak memiliki pengaruh dalam perencanaan dan pelaksanaan audit dan inspeksi;

Tingkat II : Auditor/Inspektur cGMP untuk Pangan

TUGAS:

  • Tugas tingkat di bawahnya;
  • Menjalin kontak dengan Klien Usaha Pangan;
  • Mempersiapkan aktivitas audit/inspeksi dan dokumen kerja audit/inspeksi yang berlaku;
  • Menyusun rencana audit/inspeksi dengan pendekatan berbasis risiko;
  • Mengumpulkan dan meninjau informasi terdokumentasi;
  • Menghasilkan rekaman audit untuk menunjukkan pelaksanaan program audit/inspeksi;
  • Mengevaluasi bukti audit terhadap kriteria audit/inspeksi;
  • Membuat temuan audit/inspeksi;
  • Memperhitungkan ketidakpastian yang melekat dalam proses audit/inspeksi;
  • Menyiapkan rekomendasi, jika ditentukan oleh rencana audit/inspeksi;
  • Menyusun kesimpulan audit/inspeksi;
  • Distribusi laporan audit/inspeksi kepada pihak berkepentingan yang relevan;
  • Mempersiapkan laporan audit/inspeksi sesuai dengan program audit;
  • Membahas tindak lanjut audit/inspeksi, jika sesuai;

WEWENANG:

  • Wewenang tingkat di bawahnya
  • Melaksanakan penugasan tugas sebagai Auditor/Inspector;

Tingkat III : Lead Auditor/Inspektur cGMP untuk Pangan

TUGAS:

  • Tugas tingkat di bawahnya;
  • Menyetujui rencana audit/inspeksi dengan pendekatan berbasis risiko;
  • Memimpin rapat pembuka dan rapat penutup audit/inspeksi;
  • Mengkomunikasikan kemajuan, setiap temuan yang signifikan, dan masalah apa pun kepada Klien audit/inspeksi;
  • Meninjau keefektifan tindakan yang diambil untuk menangani temuan audit/inspeksi;
  • Menentukan perlunya audit/inspeksi tindak lanjut;
  • Menyiapkan rekomendasi, jika ditentukan oleh rencana audit/inspeksi;

WEWENANG:

  • Wewenang tingkat di bawahnya;
  • Meninjau temuan audit/inspeksi dan informasi sesuai lainnya yang dikumpulkan, terhadap sasaran audit/inspeksi;
  • Membuat dan menentukan keputusan tim audit/inspeksi;
  • Mengalokasikan penugasan kerja, wewenang, dan tanggung jawab kepada setiap anggota tim audit/inspeksi;
  • Menyetujui kesimpulan audit/inspeksi, laporan tentang pemenuhan ruang lingkup dan sasaran audit/inspeksi;

Tingkat IV : Witness Auditor/Inspektur cGMP untuk Pangan

TUGAS:

  • Tugas tingkat di bawahnya;

WEWENANG:

  • Wewenang tingkat di bawahnya;
  • Mengangkat jabatan atau tingkat posisi Auditor/ Inspektur.

AUDITOR/ INSPEKTUR CGMP UNTUK PAKAN DAN RUMINANSIA

Coming Soon

 

Sertifikasi Person LSP MarkCert sub-lingkup Auditor/Inspektur cGMP untuk Pakan dan Ruminansia dibagi menjadi 4 tingkat dengan tugas dan kewenangan yang berbeda, yaitu sebagai berikut :

  1. Provisional Auditor/Inspektur cGMP untuk Pakan dan Ruminansia (Tingkat I : Pratama)
  2. Auditor/Inspektur cGMP untuk Pakan dan Ruminansia (Tingkat II : Muda)
  3. Lead Auditor/Inspektur cGMP untuk Pakan dan Ruminansia (Tingkat III : Madya)
  4. Witness Auditor/Inspektur untuk Pakan dan Ruminansia (Tingkat IV : Utama)

PERSYARATAN SERTIFIKASI

 

KRITERIA PEMOHON

  • Berbadan sehat jasmani dan rohani,tidak buta warna yang dinyatakan surat keterangan dokter terbaru.
  • Disabilitas atau pemohon yang berkebutuhan khusus/ memiliki keterbatasan fisik memenuhi kriteria:
    • Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
    • Mampu melakukan tugas (menganalisa, mengetik, mengangkat peralatan/ contoh uji serta berdiskusi);
    • Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda.
  • LSP MarkCert mensyaratkan kemampuan dan kompetensi yang diperlukan untuk menjalankan tugas berdasarkan tingkat sertifikasi yang diajukan sebagai berikut:

    Tingkat Level

    Provisional Auditor / Inspektur (I)

    Auditor /

    Inspektur (II)

    Lead Auditor / Inspektur (III)

    Witness Auditor / Inspektur (IV)

    Pendidikan
    S1 Kedokteran Hewan dan/atau pendidikan terkait lainnya

    Pengalaman Kerja Bidang Terkait

    2 Tahun
    3 Tahun

    5 Tahun

    7 Tahun

    Pengalaman Audit

    0 man-day

    10 man-days

    15 man-days

    20 man-days

    Kompetensi Pelatihan

    Auditor/Inspektur cGMP CPPB (40 JP)

    Auditor/Inspektur cGMP CPPB (40 JP)

    Auditor/Inspektur cGMP CPPB (40 JP)

    Auditor/Inspektur cGMP CPPB (40 JP)

PERSYARATAN KOMPETENSI

  • Peraturan Perundang-Undangan Izin Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan
  • Sistem Manajemen Biosekuriti Umum
  • Sanitasi dan Disinfeksi
  • Inspeksi dan Teknik Sampling
  • Analisis Risiko Veteriner
  • Komunikasi Risiko Veteriner
  • K3 Penyelenggaraan Kesehatan Hewan
  • Informasi Terdokumentasi
  • Penerapan SNI/PTM Bahan Pakan/Pakan
  • Sertifikasi Sistem Manajemen SNI ISO/IEC 17021-1:2015
  • Sertifikasi Sistem Manajemen Inspeksi ISO/IEC 17020:2012
  • Pedoman Audit Sistem Manajemen SNI ISO 19011:2018
  • Pengelolaan Program Audit SNI ISO 19011:2018
  • Kompetensi dan Evaluasi Auditor SNI ISO 19011:2018

TUGAS DAN WEWENANG

Tingkat I : Provisional Auditor/Inspektur cGMP untuk Pakan dan Ruminansia

TUGAS:

  • Melakukan pengamatan perilaku profesional yang diinginkan serta kemampuan untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilan sebagai Auditor/Inspector cGMP;
  • Membantu mengumpulkan informasi, bila diperlukan dan disetujui oleh Lead Auditor/Inspector;
  • Mendukung aktivitas audit, bila diperlukan dan disetujui oleh Lead Auditor/Inspector;
  • Memahami operasi Klien Usaha Pakan, Bahan Pakan dan Pemasukan Ruminansia Besar;

WEWENANG:

  • Mendampingi tim inspeksi dengan persetujuan Lead Inspector, dan Klien;
  • Tidak memiliki pengaruh dalam perencanaan dan pelaksanaan inspeksi;

Tingkat II : Auditor/Inspektur cGMP untuk Pakan dan Ruminansia

TUGAS:

  • Tugas tingkat di bawahnya;
  • Menjalin kontak dengan Klien Usaha Pakan, Bahan Pakan dan Ruminansia besar;
  • Mempersiapkan aktivitas audit/inspeksi dan dokumen kerja audit/inspeksi yang berlaku;
  • Menyusun rencana audit/inspeksi dengan pendekatan berbasis risiko;
  • Mengumpulkan dan meninjau informasi terdokumentasi;
  • Menghasilkan rekaman audit untuk menunjukkan pelaksanaan program audit/inspeksi;
  • Mengevaluasi bukti audit terhadap kriteria audit/inspeksi;
  • Membuat temuan audit/inspeksi;
  • Memperhitungkan ketidakpastian yang melekat dalam proses audit/inspeksi;
  • Menyiapkan rekomendasi, jika ditentukan oleh rencana audit/inspeksi;
  • Menyusun kesimpulan audit/inspeksi;
  • Distribusi laporan audit/inspeksi kepada pihak berkepentingan yang relevan;
  • Mempersiapkan laporan audit/inspeksi sesuai dengan program audit;
  • Membahas tindak lanjut audit/inspeksi, jika sesuai;

WEWENANG:

  • Wewenang tingkat di bawahnya
  • Melaksanakan penugasan tugas sebagai Auditor/Inspector;

Tingkat III : Lead Auditor/Inspektur cGMP untuk Pakan dan Ruminansia

TUGAS:

  • Tugas tingkat di bawahnya;
  • Menyetujui rencana audit/inspeksi dengan pendekatan berbasis risiko;
  • Memimpin rapat pembuka dan rapat penutup audit/inspeksi;
  • Mengkomunikasikan kemajuan, setiap temuan yang signifikan, dan masalah apa pun kepada Klien audit/inspeksi;
  • Meninjau keefektifan tindakan yang diambil untuk menangani temuan audit/inspeksi;
  • Menentukan perlunya audit/inspeksi tindak lanjut;
  • Menyiapkan rekomendasi, jika ditentukan oleh rencana audit/inspeksi;

WEWENANG:

  • Wewenang tingkat di bawahnya;
  • Meninjau temuan audit/inspeksi dan informasi sesuai lainnya yang dikumpulkan, terhadap sasaran audit/inspeksi;
  • Membuat dan menentukan keputusan tim audit/inspeksi;
  • Mengalokasikan penugasan kerja, wewenang, dan tanggung jawab kepada setiap anggota tim audit/inspeksi;
  • Menyetujui kesimpulan audit/inspeksi, laporan tentang pemenuhan ruang lingkup dan sasaran audit/inspeksi;

Tingkat IV : Witness Auditor/Inspektur cGMP untuk Pakan dan Ruminansia

TUGAS:

  • Tugas tingkat di bawahnya;

WEWENANG:

  • Wewenang tingkat di bawahnya;
  • Mengangkat jabatan atau tingkat posisi Auditor/Inspektor

DAFTAR SEKARANG DAN RAIH KOMPETENSIMU !

Isi formulir langsung atau unduh dan kirimkan ke email info@mark.co.id