Sertifikasi Ulang dapat dilakukan untuk memperpanjang masa berlaku sertifikasi. Proses sertifikasi ulang sama seperti proses sertifikasi yaitu sebagai berikut:
- Permohonan sertifikasi ulang diajukan setidaknya 3 (tiga) bulan sebelum masa periode sertifikasi person habis, dengan penerbitan sertifikasi ulang dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah uji kompetensi dilaksanakan, jika pemohon dinyatakan memenuhi persyaratan dan lulus uji kompetensi.
- Sertifikasi ulang dilaksanakan sesuai dengan proses sertifikasi awal, untuk menjamin keabsahan kompetensi person dengan perkembangan teknologi dan persyaratan termutakhir.