PROSES SERTIFIKASI ULANG

Sertifikasi Ulang dapat dilakukan untuk memperpanjang masa berlaku sertifikasi.  Proses sertifikasi ulang sama seperti proses sertifikasi yaitu sebagai berikut:

  1. Permohonan sertifikasi ulang diajukan setidaknya 3 (tiga) bulan sebelum masa periode sertifikasi person habis, dengan penerbitan sertifikasi ulang dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah uji kompetensi dilaksanakan, jika pemohon dinyatakan memenuhi persyaratan dan lulus uji kompetensi.
  2. Sertifikasi ulang dilaksanakan sesuai dengan proses sertifikasi awal, untuk menjamin keabsahan kompetensi person dengan perkembangan teknologi dan persyaratan termutakhir.

Proses Aplikasi

Registrasi dengan mengisi Form Pendaftaran dilengkapi dokumen pendukung yang telah ditandatangani

Proses Asesmen

Mengkaji data dan dokumen pada formulir pendaftaran untuk diverifikasi dan divalidasi kesesuaiannya

Proses Ujian

Merupakan proses uji kompetensi berupa 3 tahap ujian yaitu ujian pilihan ganda, essay, dan wawancara.

Keputusan

Keputusan sertifikasi berupa hasil kompeten/ tidak kompeten oleh Pengambil Keputusan (Certifier)

DAFTAR SEKARANG DAN RAIH KOMPETENSIMU !

Isi formulir langsung atau unduh dan kirimkan ke email info@mark.co.id