Lembaga Sertifikasi Person (LSP) MarkCert menyatakan Ketidakberpihakan sebagai sebuah komitmen yang memastikan bahwa kegiatan sertifikasi yang dilakukan LSP MarkCert tidak memihak, menjamin tidak adanya konflik kepentingan dan objektivitas pada kegiatan sertifikasi. Untuk mendapatkan dan memelihara kepercayaan, setiap keputusan terhadap bukti objektif dari kesesuaian atau ketidaksesuaian yang diperoleh saat pelaksanaan pekerjaan dan keputusan LSP MarkCert tidak akan dipengaruhi oleh kepentingan lain dan/atau oleh pihak lain.
Manajemen ketidakberpihakan menjadi tanggungjawab CEO, Governing Board dan Karyawan seluruh Divisi di sepanjang alur proses sertifikasi yang mencakup kegiatan manajemen ketidakberpihakan pemohon, calon, dan person yang disertifikasi. Personel yang terlibat dalam alur proses kegiatan sertifikasi tidak dibayar dengan cara yang mempengaruhi hasil sertifikasi. Semua personel, baik internal (CEO dan Karyawan) maupun eksternal (Governing Board, Peserta, dan Calon Peserta) yang dapat mempengaruhi kegiatan sertifikasi harus bertindak dengan cara tidak memihak. Setiap personel yang terlibat dalam alur proses kegiatan sertifikasi serta penerbitan sertifikat harus telah menandatangani Surat Pernyataan Ketidakberpihakan.
LSP MarkCert senantiasa menganalisa dan mengidentifikasi risiko terhadap ketidakberpihakan, menganalisis dan mendokumentasikan kemungkinan konflik kepentingan yang timbul dari ketentuan sertifikasinya. Identifikasi risiko tersebut mencakup risiko yang timbul dari kegiatan, kerelasian, atau hubungan antar personel. Namun demikian hubungan tersebut tidak selalu menimbulkan risiko ketidakberpihakan pada LSP MarkCert. Jika risiko ketidakberpihakan teridentifikasi, LSP MarkCert dapat menunjukkan bagaimana menghilangkan atau meminimalkan risiko tersebut, dan LSP MarkCert mempunyai komitmen manajemen puncak terhadap ketidakberpihakan yaitu Governing Board yang terdiri dari beberapa orang mewakili industri, institusi pendidikan, dan pemerintah untuk mengawasi dan memastikan bahwa kegiatan sertifikasi yang dilakukan tidak memihak.
Komitmen ketidakberpihakan LSP MarkCert mengacu pada:
- SNI ISO 9001:2015 Klausul (A3) Pemahaman kebutuhan dan harapan pihak berkepentingan.
- SNI ISO/IEC 17024 Klausul (4.3) Manajemen Ketidak berpihakan.