LINGKUP SKEMA AUDITOR/INSPEKTUR CGMP
Sertifikasi cGMP adalah sertifikasi tertinggi dari sektor farmasi/ obat-obatan, merupakan praktik yang wajib diterapkan dan berada di bawah kewenangan pihak otoritas/ pemerintahan dalam proses registrasi, penerapan di produksi dan penjualan produknya. Dalam penerapan cGMP perusahaan juga dapat secara sukarela menerapkan sistem manajemen lain seperti ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001 untuk meningkatkan dan menjamin kualitas produknya serta pengelolaan sistem yang profesional, terukur dan dapat dipercaya. Panduan cGMP diterbitkan oleh WHO dengan bekerjasama dan mengadopsi standar-standar yang dikeluarkan oleh FDA Amerika Serikat, ASEAN, Australia, dll. Standar tersebut terdiri dari:
- Bagian 1 (WHO / VSQ / 97.01) adalah pedoman standar prosedur operasi dan formula induk;
- Bagian 2 (WHO / VSQ / 97.02) adalah panduan untuk validasi;
- Bagian 3 dari panduan WHO untuk praktik manufaktur yang baik (GMP).
Sertifikasi Person LSP MarkCert sebagai Auditor/Inspektur cGMP dibagi menjadi 4 sub-lingkup sebagai berikut :
- Auditor/ Inspektur cGMP untuk Obat/ Obat Hewan
- Auditor/ Inspektur cGMP untuk Kosmetik
- Auditor/ Inspektur cGMP untuk Pangan
- Auditor/ Inspektur cGMP untuk Pakan dan Ruminansia
MENGAPA DIPERLUKAN SERTIFIKASI PERSON CGMP
Memperoleh sertifikasi person cGMP yang diakui oleh Lembaga Sertifikasi Person (LSP) Teregister Komite Akreditasi Nasional (KAN) melalui implementasi ISO 17024:2012, membuka pintu profesi ke pasar kerja nasional dan internasional. ISO 17024:2012 diakui secara internasional sebagai standar sertifikasi person terhadap persyaratan tertentu, karena mencakup pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi untuk orang yang dapat dijadikan dasar HRD/ Biro Kepegawaian dalam memilih orang-orang terbaik dalam tim.
MASA BERLAKU SERTIFIKASI
Masa berlaku sertifikasi person adalah 3 (tiga) tahun. Ketentuan penggunaan logo dan penggunaan sertifikat kompetensi serta kartu registrasi tercantum dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Pemohon/ Person tersertifikasi dan berkekuatan hukum.