PEMBEKUAN, PENCABUTAN, DAN PENGURANGAN RUANG LINGKUP
Pembekuan, pencabutan atau pengurangan ruang lingkup sertifikat dapat dilakukan apabila peserta atau person tersertifikasi terbukti:
- Melakukan pelanggaran administrasi;
- Melanggar Kode Etik Profesi;
- Tidak mampu memenuhi tugas tahunannya;
- Tidak mampu memenuhi tugasnya secara kompeten;
- Menyalahgunakan sertifikat kompetensi, logo & tanda LSP MarkCert;
- Melakukan tindak pidana.