LINGKUP SKEMA KONSERVASI ENERGI (Coming Soon)
Skema sertifikasi Kompetensi bidang Konservasi Energi merupakan skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP MarkCert berdasarkan Pedoman Skema Sertifikasi Konservasi Energi yang ditetapkan oleh Direktorat Konservasi Energi – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Skema ini ditetapkan dengan tujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam sertifikasi kompetensi mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia sebagai berikut:
- SKKNI Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Audit Energi Untuk Jabatan Kerja Manager Energi di Industri dan Bangunan Gedung.
- SKKNI Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Audit Energi Untuk Jabatan Kerja Auditor Energi
Sertifikasi Person LSP MarkCert lingkup Konservasi Energi dibagi menjadi 3 sub-lingkup sebagai berikut :
- Certified Investment Grade Auditor (CIGA)
- Certified Energy Savings Verifier (CESV)
- Energy Conservation Superintendent (ECS)
MENGAPA DIPERLUKAN SERTIFIKASI PERSON KONSERVASI ENERGI
Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan dan memelihara kompetensi CIGA, CESV, dan ECS dan kompetensi lulusan pelatihan atau tenaga kerja pada Bangunan Gedung dan sebagai acuan dalam asesmen. Dengan skema sertifikasi yang mengacu langsung pada SKKNI ini diharapkan dapat memberi manfaat langsung para pemangku kepentingan.
Skema ini disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Energi, dimana setiap pelaksanaan Audit Energi wajib dilakukan oleh Auditor Energi internal dan/atau lembaga yang terakreditasi serta memiliki sertifikat kompetensi. Auditor energi mempunyai peran penting dalam upaya peningkatan efisiensi energi melalui proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi pada bangunan gedung.
MASA BERLAKU SERTIFIKASI
Masa berlaku sertifikasi person adalah 3 (tiga) tahun. Ketentuan penggunaan logo dan penggunaan sertifikat kompetensi serta kartu registrasi tercantum dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Pemohon/ Person tersertifikasi dan berkekuatan hukum.