PROSES APLIKASI / REGISTRASI
- Pengisian Formulir Permohonan Registrasi
-
- Pemohon mengisi formulir registrasi yang dapat diperoleh melalui:
- Menu pendaftaran data singkat (nama, instansi, wa, email dan alamat) yang ada di website mark.co,id klik submit atau email di info@mark.co.id
- Markco Internasional melakukan respon maksimum 3 (tiga) hari untuk meminta Pemohon melengkapi data form registrasi sertifikasi person.
- Pemohon aplikasi harus mencantumkan dan mengirimkan, dengan sebenar-benarnya:
- Identitas jelas, meliputi: nama, alamat, email dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
- Ruang lingkuo sertifikasi person yang akan diambil.
- Data yang dipersyaratkan oleh skema sertifikasi dan melengkapi dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
- Pemohon mengisi pernyataan persetujuan pengajuan sertifikasi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku, untuk memenuhi perysaratan sertifikasi dan memberikan informasi yang diperlukan untuk asesmen
- Memberitahukan Pemohon mengenai kesempatan mereka untuk menyatakan, dengan alasan, permintaan akomodasi untuk kebutuhan khusus.
- Pemohon mengisi formulir registrasi yang dapat diperoleh melalui:
- Pengajuan Aplikasi
-
- Pengajuan aplikasi dilakukan dengan mengirimkan Form Registrasi Sertifikasi Person (F-PCP-01A) yang telah diisi dan dilengkapi dengan dokumen pendukung yang telah ditandatangani kepada Markco Internasional melalui email/ pos sesuai alamat yang tertera di website mark.co.id , kemudian formulir tersebut akan ditandatangani oleh pihak LSP MarkCert. Adapun rincian dokumen pendukung adalah sebagai berikut :
- Salinan Sertifikat Pelatihan Kompetensi
- Salinan Ijazah terakhir
- Pas foto ukuran 2×3 dan/atau 3×4
- Salinan bukti pembayaran biaya sertifikasi
- Surat Keterangan Sehat dan Tidak Buta Warna*;
- Bukti audit/inspeksi (Surat Tugas, Laporan Audit/Inspeksi, Berita Acara, dan dokumen lainnya).
- Surat Keterangan pengalaman kerja dari dari instansi yang berwenang.
* Dokumen tidak perlu dilampirkan apabila pekerjaan yang dijalankan saat ini telah tersertifikasi mengenai kewajiban tidak buta warna dan sehat secara jasmani dan rohani
- Mengacu pada peraturan perundang-undangan, metode lain termasuk tanda tangan elektronik dapat diterima, dengan membubuhkan informasi bahwa seluruh data yang dikirimkan dibuat sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan secar ahukum, dengan menggunakan tanda tangan elektronik, dan digunakan email resmi pemohon.
- Markco Internasional mendokumentasikan sekaligus menjamin kerahasiaan data Pemohon.
- Maksimum 5 (lima) hari dari tanggal pengajuan resmi dengan dokumen yang telah lengkap, Pemohon membayarkan biaya registrasi/ total biaya sertifikasi.
- LSP Markco Internasional menginformasikan bahwa biaya registrasi tidak dapat dikembalikan jika pemohon ditolak pengajuan aplikasinya
- Pengajuan aplikasi dilakukan dengan mengirimkan Form Registrasi Sertifikasi Person (F-PCP-01A) yang telah diisi dan dilengkapi dengan dokumen pendukung yang telah ditandatangani kepada Markco Internasional melalui email/ pos sesuai alamat yang tertera di website mark.co.id , kemudian formulir tersebut akan ditandatangani oleh pihak LSP MarkCert. Adapun rincian dokumen pendukung adalah sebagai berikut :
- Ketentuan
-
- Respon registrasi maksimum 3 (tiga) hari, dan hasil keputusan atas peninjauan aplikasi diinformasikan kepada Pemohon melalui surat elektronik selambat-lambatnya dalam 5 (lima) hari kerja setelah pengajuan aplikasi lengkap diterima oleh Markco Internasional dan pembayaran registrasi/ total biaya sertifikasi dibayarkan.
- Jika training dilaksanakan oleh MarkCert maka Uji Kompetensi akan dilaksanakan 5-10 hari setelah Training untuk memastikan pemenuhan data training dan kesesuaian persyaratan lain.
- Informasi terkait waktu, lokasi, dan ruang lingkup uji kompetensi diinformasikan kepada Pemohon yang lolos tinjauan aplikasinya, selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan aplikasi resmi dan pembayaran registrasi/ total biaya sertifikasi dibayarkan.
Diatur dalam P-PCP-01 V1 R04 | 15.06.2021