Akhir-akhir ini, pembahasan mengenai Kawasan Industri Halal (KIH) menjadi booming kembali setelah diumumkannya 2 KIH pertama di Indonesia pada September 2020. Namun, apa itu sebenarnya Kawasan Industri Halal, dan apakah yang membedakannya dari kawasan industri biasa?
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNKS) menyatakan bahwa Kawasan Industri Halal (KIH) merupakan seluruh atau sebagian kawasan industri yang dibentuk dengan tujuan untuk menghasilkan produk-produk halal sesuai dengan sistem jaminan halal. Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani, menyebutkan beberapa kemudahan yang disediakan pemerintah bagi industri yang berdiri di KIH, di antaranya bantuan kepabeanan dalam ekspor dan impor serta insentif pajak berupa tax holiday dan tax allowance. KNKS juga menyarankan adanya kemudahan koordinasi dan perizinan dengan menggunakan integrasi sistem Online Single Submisson, percepatan dan kemudahan proses sertifikasi halal serta akses langsung ke pelabuhan bagi KIH kedepannya.
Pengembangan KIH merupakan bagian dari stategi Penguatan Rantai Nilai Halal yang merupakan salah satu dari empat strategi utama rangkaian Master Plan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024 yang mencanangkan Indonesia untuk menjadi pusat ekonomi Syariah terkemuka dunia. Dalam master plan tersebut, terdapat empat sektor utama yang dikembangkan di KIH, yaitu makanan dan minuman, fashion, farmasi dan kosmetik.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.