Webinar Isu Penolakan Produk Beku dan Ancaman SARS-CoV-2

Markco Internasional

18 February 2021

No Comments

WEBINAR ISU PENOLAKAN PRODUK BEKU DAN ANCAMAN SARS-COV-2

 

Jakarta, Indonesia – Pada 15 Februari, MarkCert telah mengadakan webinar bertema “Isu Penolakan Produk Beku dan Ancaman SARS-CoV-2” bersama dengan International University Liaison Indonesia (IULI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Pertanian (Kementan).

 

Hadir sebagai narasumber webinar ialah Tutun Nugraha Ph.D. (Wakil Rektor Akademik, IULI), Lely Rahmawaty S.TP., M.P. (BRCGS Registered Consultant pertama dan satu-satunya di Indonesia), Riswahyuli, S.Si., M.P. (Badan POM), Murni Aryani (Kepala Subdit Sistem dan Harmonisasi Akreditasi Laboratorium, BSN), Widodo Sumiyanto (Kepala Pusat Pengendalian Mutu, BKIPM) dan drh. Fadjar Sumping Tjatur Rasa, Ph.D. (Direktur Kesehatan Hewan, Kementan). Webinar yang berlangsung selama 2 jam 30 menit ini dihadiri oleh lebih dari 350 peserta yang berasal dari seluruh Indonesia. Webinar juga disiarkan di kanal resmi YouTube MarkCert agar dapat dilihat oleh masyarakat luas.

 

Dalam paparan pertama, Tutun Nugraha menyampaikan bahwa seluruh pemangku kebijakan terkait pangan harus menyusun protokol pencegahan penyabaran wabah pada rantai produksi, distribusi, ritel, dan konsumen yang berbasis bukti dan data. Lely Rahmawaty juga mengutip dari berbagai referensi bahwa virus Covid-19 sangat stabil dan dapat bertahan hidup selama 3 minggu dalam keadaan beku maka dari itu food hygiene perlu diterapkan lebih ketat dalam menghindari transmisi SARS-CoV-2.

Dalam mencegah penyebaran pada produk beku di Indonesia, Riswahyuli menjelaskan Badan POM melakukan berbagai cara pencegahan transmisi salah satunya adalah mendeteksi fomit pada produk pangan terutama frozen food yang beredar di Indonesia. Selain itu, pencegahan dalam perspektif legal dan standar dilakukan oleh pemerintah melalui BSN dengan sosialisasi ketentuan standar mutu produk perikanan dan beku. BSN juga memastikan standar dan sistem penilaian kesesuaian penerapan tindakan sanitasi dan fitosanitasi (SPS) di Indonesia sesuai dengan kunci utama WTO:SPS.

 

Pada webinar ini, Kepala Pusat Pengendalian Mutu BKIPM memaparkan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan harmonisasi Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Hulu-Hilir (SJMHKHP) dengan 39 negara mitra termasuk Tiongkok. Tiongkok sendiri merupakan negara tujuan ekspor utama dengan nilai ekspor sebesar 1,1 Miliar USD/tahun atau 33% dari total ekspor hasil perikanan Indonesia. Dengan adanya kerja sama SJMKHP, seluruh negara yang telah bekerja sama tidak melakukan embargo termasuk Tiongkok dikarenakan jaminan mutu hasil perikanan dari Indonesia telah diakui secara global.

Senada dengan Kepala Pusat Pengendalian Mutu BKIPM, dalam paparannya Direktur Kesehatan Hewan menyampaikan Indonesia telah menerapkan standar keamanan pangan dari Codex Alimentarius FAO-WHO. Dengan menggunakan standar Codex, standar OIE, Direktorat Kesehatan Hewan telah memastikan ekspor produk hasil peternakan dari Indonesia tidak mengalami kendala Covid-19. Saat ini, hasil olahan unggas terus berjalan ke Jepang dan sedang membuka peluang ekspor baru ke Timur Tengah selama pandemi.

 

Dalam sesi tanya jawab, Kepala Pusat Pengendalian Mutu BKIPM menyampaikan bahwa webinar ini merupakan medium interaksi antara para pelaku usaha produk hasil perikanan beku dengan regulator dalam investigasi dan pengawasan produk bebas covid. Sinergi antar Kementerian/Lembaga dilakukan termasuk dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Koordinator Kematiriman dan Investasi dilakukan dalam pengawasan perdagangan hasil produk Indonesia sehingga produk terjamin secara mutu sesuai dengan standar Codex, OIE, dan kesepakatan SPS juga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Leave a Reply