Regulasi terkait dengan K3L (keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan) merupakan hal yang menjadi pilar dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), SNI ISO 45001:2018 dan SNI ISO 14001:2025 (Sistem Manajemen Lingkungan) di tempat kerja. Dengan regulasi atau dasar hukum K3 yang kuat, kita bisa memiliki “dukungan hukum” untuk membuat berbagai macam Program terkait dengan K3L di tempat kerja. Dalam penerapan SNI ISO 45001:2018 dan SNI ISO 14001:2025 selain program perusahaan diharuskan mengidentifikasi, menerapkan dan mengevaluasi penerapan peraturan perundangan serta membuat laporan kepada Kementerian terkait atau di sertifikasi oleh pihak ketiga. Hasil dari identifikasi peraturan perundangan juga dapat digunakan untuk membuat RKL-RPL, AMDAL, atau dokumen identifikasi, penerapan dan evaluasi Aspek dan Dampak K3L yang diwajibkan tersedia ketika akan diaudit.
Regulasi K3L tidak hanya berasal dari Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Lingkungan Hidup tetapi juga bisa berasal dari lembaga lain. Markcert berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan di Indonesia, salah satunya adalah dengan menyediakan Daftar Regulasi K3L yang dikumpulkan dari berbagai macam lembaga serta dokumen pendukung lain yang dapat didownload.