Kawasan Industri Halal, Apa Untungnya?

Markco Internasional

29 November 2020

No Comments

Akhir-akhir ini, pembahasan mengenai Kawasan Industri Halal (KIH) menjadi booming kembali setelah diumumkannya 2 KIH pertama di Indonesia pada September 2020. Namun, apa itu sebenarnya Kawasan Industri Halal, dan apakah yang membedakannya dari kawasan industri biasa?

 

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNKS) menyatakan bahwa Kawasan Industri Halal (KIH) merupakan seluruh atau sebagian kawasan industri yang dibentuk dengan tujuan untuk menghasilkan produk-produk halal sesuai dengan sistem jaminan halal. Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani, menyebutkan beberapa kemudahan yang disediakan pemerintah bagi industri yang berdiri di KIH, di antaranya bantuan kepabeanan dalam ekspor dan impor serta insentif pajak berupa tax holiday dan tax allowance. KNKS juga menyarankan adanya kemudahan koordinasi dan perizinan dengan menggunakan integrasi sistem Online Single Submisson, percepatan dan kemudahan proses sertifikasi halal serta akses langsung ke pelabuhan bagi KIH kedepannya.

 

Pengembangan KIH merupakan bagian dari stategi Penguatan Rantai Nilai Halal yang merupakan salah satu dari empat strategi utama rangkaian Master Plan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024 yang mencanangkan Indonesia untuk menjadi pusat ekonomi Syariah terkemuka dunia. Dalam master plan tersebut, terdapat empat sektor utama yang dikembangkan di KIH, yaitu makanan dan minuman, fashion, farmasi dan kosmetik.

Title

Indonesia ialah negara dengan populasi muslim terbesar dunia dengan jumlah muslim sebanyak 229 juta individu. Menyandang gelar tersebut, Indonesia merupakan konsumen terbesar pangan halal dunia dengan nilai konsumsi sebesar 173 miliar US dollar di tahun 2018. Walaupun demikian, Indonesia bukanlah negara eksportir pangan halal terbesar dunia; dengan posisi pertama justru ditempati oleh Brazil, disusul dengan Australia, Sudan, Pakistan dan Turki.

 

Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, pemerintah melalui MEKSI yang diluncurkan di tahun 2019 pun berusaha memperbaiki regulasi ekonomi di Indonesia. Hal ini terbukti berdampak positif dengan naik pesatnya posisi Indonesia dalam Global Islamic Economy Indicator Ranking, sebuah ranking yang menunjukkan posisi suatu negara dalam kemajuan ekonomi Syariah; yaitu dari posisi ke-10 di tahun 2018 menjadi posisi ke-5 di tahun 2019.

Digabungkan dengan UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Indonesia tahun dan Peraturan Menteri Perindustrian No. 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal, hal ini menunjukkan rencana bulat pemerintah untuk berkontribusi besar dalam pasar halal global yang diproyeksikan akan menembus nilai 3.2 trilyun dollar AS di tahun 2024.

Title

Surat Keterangan Kawasan Industri Halal dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin), kemudian dilakukan verivikasi dari tim gabungan yang terdiri atas Kemenperin, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Terdapat empat persyaratan umum yang harus dipenuhi dalam mengajukan KIH, yaitu (1) Memiliki perizinan Kawasan industri (Izin Usaha Kawasan Industri/IUKI atau Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI), (2) Memiliki masterplan KIH (seluruh atau sebagian kaveling industry) (3) Tersedianya sarana dan prasarana yang terintegrasi dalam satu hamparan, baik membangun atau hasil kerjasama dengan lembaga lain; seperti laboratorium, lembaga penyelia halal (LPH), instalasi pengolahan air baku, dan (4) Manajemen kawasan industri halal yang terdiri dari minimal satu manajer halal dan satu penyelia halal.

Sejauh ini, sudah terdapat 2 KIH di Indonesia, yaitu Kawasan Industri Modern Cikande di Serang seluas 500 hektar dan Kawasan Industri Safe n Lock di Sidoarjo seluas 9,9 Hektar; dengan jumlah pengajuan yang masih diproses sebanyak 4 kawasan industri. Empat Kawasan Industri dalam proses tersebut yaitu Kawasan Industri Bintan Inti di Kepulauan Riau dengan luas 6,5- 100 hektar, Kawasan Industri Batamindo di Kepulauan Riau dengan luas 17 hektar, Kawasan Industri Surya Borneo di Kalimantan Tengah dengan luas 146,5 hektar dan Kawasan Industri Jakarta Pulogadung. Apakah Anda tertarik untuk bergabung dengan KIH atau membangun KIH?

Leave a Reply