BANDING DAN KELUHAN SERTIFIKASI PERSON

Proses dan Prosedur Banding dan Keluhan di atur dalam Prosedur (P-MKT-05) dan tercantum dalam Skema Sertifikasi Kesehatan (S-PCP-01) sebagai pedoman bahwa LSP MarkCert menjamin seluruh banding dan keluhan ditangani secara konstruktif, netral, dan tepat waktu. Cara dan Proses banding dan keluhan sebagai berkut :

  1. Pengajuan pengaduan (keluhan) atau banding dapat disampaikan secara resmi melalui surat tertulis Direktur Markco International melalui:
    • Datang ke kantor Markco International di SME Tower, GBC Office, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 97 Pancoran Barat, Jakarta Selatan 12780; atau
    • Download Form Banding dan Keluhan lalu kirim ke email [email protected]; atau
    • Isi Form Banding dan Keluhan pada Menu Banding dan Keluhan yang ada di website; atau
    • Melalui kotak saran yang terpasang di ruang pelayanan GBC.
  2. Pengaduan harus mencantumkan dan memiliki :
    • Identitas jelas, meliputi: nama, alamat dan personel pengubung/no telp;
    • Menyampaikan/membawa/melampirkan data serta bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
  3. Keputusan hasil pengaduan atau banding diinformasikan secara tertulis oleh Direktur Markco International kepada pihak yang mengajukan pengaduan atau banding;
  4. Rekaman hasil penanganan pengaduan atau banding disimpan oleh LSP MarkCert.
  5. Penyelesaian atas pengaduan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengaduan.
  6. Penyelesaian atas banding selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya banding.

AJUKAN BANDING ATAU KELUHAN

Isi form langsung atau unduh dan kirimkan ke email [email protected]