Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), merupakan acuan yang bersifat legal formal dalam penataan kualifikasi nasional di bidang ketenagakerjaan. KKNI menjadi rujukan bagi dunia pendidikan dan lembaga pelatihan dalam merumuskan kurikulum dan program pelatihan. Lembaga sertifikasi profesi dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi (uji kompetensi) dan merumuskan lingkup (skema sertifikasi) juga mengacu pada KKNI. Sedangkan bagi dunia industri, KKNI dapat dipergunakan dalam proses recruitment terutama terkait dengan pengakuan tingkat kualifikasi tenaga kerja yang diperlukan.